BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Industri pertambangan
mengandung potensi dan faktor bahaya yang tinggi hal ini dapat mengancam dan
menimbulkan kerusakan harta benda maupun korban cedera hingga kematian. Setiap
proses produksi, peralatan/mesin, fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan
suatu produk , selalu mengandung potensi bahaya tertentu yang bila tidak
mendapatkan perhatian secara khusus akan menimbulkan dampak tersendiri bagi
oarang dan lingkungan disekitarnya.
Sumber-sumber bahaya perlu
dikendalikan untuk mengurangi resiko kecelakaan terhadap pekerja maka untuk
mengendalikan sumber-sumber bahaya ini perlu adanya identifikasi terhadap
resiko tersebut.
Dalam operasi penambangan melibatkan berbagai proses pendukung. Proses blasting
merupakan elemen pendukung tersebut akan tetapi mempunyai potensi bahaya yang
besar. Dimana lokasi gudang penyimpanan dan tata letak bahan peledak mempunyai
prioritas dalam kegiatan blasting tersebut.
Bahan
peledak adalah bahan / zat yang berbentuk cair, padat, gas atau campurannya
yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan, gesekan akan mengalami
suatu reaksi kimia eksotermis sangat cepat yang hasil reaksinya sebagian atau
seluruhnya berbentuk gas dan disertai panas dan tekanan yang sangat tinggi yang
secara kimia lebih stabil. Karena bahan peledak sangat sensitif maka
penanganannya harus terhindar dari pengaruh ekstrim dari luar seperti panas,
gesekan maupun benturan.
Untuk
itu bahan peledak harus disimpan pada gudang khusus yang memiliki persyaratan dan telah ditetapkan
oleh Pemerintah, meliputi perizinan, persyaratan fisik gudang, jenis-jenis
gudang bahan peledak, jarak aman dari fasilitas umum, dan tata cara penyimpanan
bahan peledak dalam gudang.
1.2 Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam seminar ini yaitu
menjelaskan dan membahas mengenai Kajian
Gudang Penyimpanan Bahan Peledak di Lingkungan Pertambangan meliputi
perizinan, klasifikasi gudang, jarak aman gudang, pengamanan gudang dan
pemeriksaan gudang.
1.3 Batasan Masalah
Laporan seminar ini mempunyai batasan
masalah agar tidak meluas dan keluar dari pembahasan laporan seminar ini
sendiri sehingga membatasi pembahasan hanya pada standar gudang penyimpanan
bahan peledak secara umum sampai
pemeriksaan gudang secara rutin.
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dalam penyusunan Laporan
Seminar Industri ini adalah sebagai
berikut :
1. Mengetahui definisi gudang bahan peledak.
2. Mengetahui klasifikasi gudang bahan peledak.
3. Mengetahui tahapan perizinan gudang bahan peledak.
4. Mengetahui persyaratan fisik gudang bahan peledak.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan
laporan Seminar Industri ini adalah:
1.
Sebagai dasar
informasi klasifikasi gudang bahan peledak dan tahapan perizinan gudang bahan
peledak di lingkungan pertambangan.
2.
Sebagai acuan
terhadap konstruksi gudang bahan peledak di lingkungan pertambangan.
1.5 Metode Penulisan
Metode penulisan
yang digunakan pada makalah seminar industri
ini adalah studi literatur dengan menggabungkan
data-data yang diperoleh dari literatur-literatur seperti buku, majalah, laporan-laporan
ataupun dari internet sehingga dapat dibuat kesimpulan secara keseluruhan.
Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam
pekerjaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Studi Literatur
Studi literartur adalah
pengumpulan data-data dengan pengkajiaan literature-literatur dan bahan-bahan
pustaka yang menunjang terhadap materi-materi yang diangkat,yang dapat
diperoleh dari:
a.Perpustakaan
b.Majalah-majalah
(khususnya pertambangan)
c.Instansi yang berkait
d.Informasi-informasi
e.Brosur-brosur, bulletin
dan internet
2.
Akuisisi data
Akuisisi data bertujuaan untuk:
a.
Menggumpulkan data dan
mengelompokkan data untuk memudahkan analisanya
nanti
b.
Mengolah nilai-nilai
karakteristik data-data yang mewakili objek pengamatan.
c.
Mengetahui keakuratan dat,
sehinngakerja menjadi lebih efisien
3.
Tahapan pengolahan data
Pengolahan data dilakukan dengan
menggunakan perhitungan perhitungan dan penggambaran,selanjutnya disajikan dalam bentuk
table-table,grafik atau rangkaian perhitungan dalam menyelesaikan suatu proses
tertentu.
4.
Analisis pengolahan data
Analisi hasil pengolahan data dilakukan dengan tujuaan memperoleh
kesimpulan sementara. Selanjutnya kesimpulan sementara tersebut akan diolah
lebih lanjut dalam bagian pembahasan.
5.
Kesimpulan
Kesimpulan diperoleh setelah dilakukan korelasi antara hasil pengolahan data yang telah
dilakukan dengan pembahasan yang teliti. Kesimpulan ini merupakan suatu hasil
akhir dari semua aspek yang telah dibahas.
BAB II
DEFINISI DAN KLASIFIKASI GUDANG
BAHAN PELEDAK
2.1 Pengertian dan pengamanan
Gudang Bahan Peledak
Secara umum gudang dapat diartikan sebagai sebuah
ruangan yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam barang. Setiap jenis
bangunan bisa saja memiliki gudang, misalnya saja gudang pada bangunan pabrik,
toko, dan tambang. Karena digunakan untuk berbagai macam barang, biasanya
gudang berpotensi untuk menyimpan debu. Karena itu peletakan gudang perlu
diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas lain dalam bangunan. Selain itu
gudang sebaiknya diletakan di lokasi yang tidak lembab agar barang-barang tidak
gampang untuk rusak.
Untuk seminar industri ini sendiri penulis akan
mengkaji mengenai gudang penyimpanan bahan peledak. Bahan
peledak yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah mempunyai izin
dengan kapasitas tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak terletak di luar wilayah
tempat usaha pertambangan dan akan digunakan untuk kegiatan pertambangan, harus
mendapat persetujuan tertulis dari Pelaksana Inspeksi Tambang. Gudang bahan peledak
merupakan suatu bangundan atau kontener yang secara teknis dapat menyimpan
bahan peledak secara aman agar terhindar dari pengaruh ekstrim dari luar seperti panas,
gesekan maupun benturan. Sedangkan
untuk pengamanan Gudang Bahan Peledak sebagai berikut:
1. Setiap gudang bahan peledak harus dilengkapi
dengan:
a. Thermometer yang ditempatkan di dalam ruang penimbunan;
b. Tanda “dilarang merokok” dan “dilarang masuk bagi yang tidak
berkepentingan”;
c. Hanya satu jalan masuk;
dan
d. Alat pemadam api yang
diletakkan ditempat yang mudah dijangkau di luar bangunan gudang
2. Sekitar gudang bahan peledak harus
dilengkapi lampu penerangan dan harus dijaga 24 jam terus menerus oleh orang
yang dapat dipercaya. Rumah jaga harus dibangun di luar gudang dan dapat untuk
mengawasi sekitar gudang dengan mudah.
3. Sekeliling lokasi gudang bahan peledak
harus dipasang pagar pengaman yang dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci.
4. Untuk masuk ke dalam gudang hanya
diperbolehkan menggunakan lampu senter kedap gas.
5. Dilarang memakai sepatu yang mempunyai
alas besi, membawa korek api atau barang-barang lain yang dapat menimbulkan
bunga api ke dalam gudang.
6. Sekeliling gudang bahan peledak peka
detonator harus dilengkapi tanggul pengaman yang tingginya 2 (dua) meter dan
lebar bagian atas 1 (satu) meter dan apabila pintu masuk berhadapan langsung
dengan pintu gudang, harus dilengkapi dengan tanggul sehingga jalan masuk hanya
dapat dilakukan dari samping.
7. Apabila gudang bahan peledak dibangun pada
material kompak yang digali, maka tanggul yang terbentuk pada semua sisi harus
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor (6).
8. Apabila ketentuan sebagaimana yang
dimaksud dalam nomor (1) untuk gudang Amonium Nitrat dan ANFO,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. gudang dengan kapasitas kurang dari 5.000
kilogram pada bagian dalamnya harus dipasang pemadam api otomatis yang dipasang
pada bagian atas; dan
b.
gudang
dengan kapasitas 5.000 kilogram atau lebih harus dilengkapi dengan hidran yang
dipasang di luar gudang yang dihubungkan dengan sumber air bertekanan.
2.2 Klasifikasi Gudang Bahan
Peledak
Dalam
dunia pertambagan gudang penyimpanan bahan peledak dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Menurut kepekaannya
a.
Gudang Handak Peka Detonator
adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan detonator.
b.
Gudang Handak Peka Primer
adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan bahan peledak yang hanya dapat
meledak dengan menggunakan primer atau booster bersama detonator nomor 8.
c.
Gudang Bahan Ramuan Bahan
Peledak adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu (solar) akan menjadi
bahan peledak peka primer.
2.
Menurut Funginya
a.
Gudang Handak Utama adalah Gudang yang digunakan sebagai tempat
penyimpanan/penimbunan bahan peledak yang letaknya di lokasi tambang.
b.
Gudang Handak Sementara adalah Gudang yang digunakan untuk kegiatan pertambangan
tahap eksplorasi atau untuk penimbunan sementara menunggu gudang utama selesai dibangun.
c.
Gudang Handak Transit adalah Gudang yang digunakan sebagai tempat
penyimpanan sementara bahan peledak sebelum diangkut ke gudang utama.
2.3
Perizinan Gudang Penyimpanan Bahan Peledak
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/ M.PE/1995
tanggal 22 Mei 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum,
Bab II tentang Bahan Peledak dan Peledakan, Bagian pertama tentang Gudang Bahan
Peledak, Pasal 52, Izin Gudang Bahan Peledak sebagai berikut:
1. Bahan peledak yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah
mempunyai izin dengan kapasitas tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak
terletak di luar wilayah tempat usaha pertambangan dan akan digunakan untuk
kegiatan pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Pelaksana
Inspeksi Tambang.
2.
Bahan peledak yang digunakan
untuk kegiatan lain harus mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
3.
Permohonan
izin gudang bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
melampirkan:
a. gambar konstruksi gudang bahan peledak dengan skala 1 : 100 yang memperhatikan pandangan atas dan pandangan samping
serta hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kapasitas maksimum gudang
bahan peledak yang dimohonkan; dan
b. gambar situasi gudang bahan peledak dengan
skala 1 : 5000 yang memperhatikan jarak aman
4.
Permohonan
izin gudang bahan peledak di bawah tanah harus dilengkapi dengan peta dan
spesifikasi yang memperhatikan rancang bangun dan lokasi gudang bahan peledak.
BAB III
PERSYARTAN FISIK GUDANG BAHAN PELEDAK
1.1
Ketentuan gudang bahan peledak di permukaan tanah
Gudang
bahan peledak di permukaan tanah terbagi menjadi gudang bahan peledak
sementara, transit, utama dan mempunyai
ketentuan demi keamanan pekerja ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
antara lain :
a.
Di lengkapi thermometer.
(Sumber
: Ningsih, 2007 )
Gambar 3.1 Suhu Gudang
b.
Tanda ‘’Dilarang Merokok”.
c.
Tanda ‘’Dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan’’.
(Sumber : Ningsih, 2007 )
Gambar
3.2 Larangan di sekitar Gudang
d.
Alat pemadam api diluar ruangan yang mudah dijangkau.
e.
Lampu penerangan di sekitar lokasi gudang.
(Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.3 Penerangan disekitar
Gudang Bahan Peledak
f. Rumah jaga diluar gudang yang dapat mengawasi
sekitar gudang.
(Sumber : Smith, 2009)
Gambar 3.4 Rumah jaga Gudang Bahan
Peledak
g.
Sekeliling
gudang dipasang pagar dengan pintu yang dapat dikunci.
(Sumber : Nigsih,
2007)
Gambar
3.5 Pagar Gudang Bahan Peledak
h. Sekeliling lokasi gudang handak peka detonator dipasang
tanggul dengan tinggi 2 m lebar bagian 1m.
i.
Pintu masuk
tidak bisa berhadapan langsung dengan pintu gudang.
(Sumber : Nigsih,
2007)
Gambar 3.6 Pintu Gudang Bahan Peledak
j.
Jika
kapasitas gudang AN dan ANFO kurang dari 5 ton, maka dibagian dalam gudang
dipasang pemadam otomatis dan apabilah lebih dari 5 ton dipasang hidran diluar
gudang.
(Sumber : Smith, 2009)
Gambar 3.7 Hidran untuk kapasitas AN dan
ANFO > 5 ton
k.
Gudang handak peka detonator terdiri dari 2 ruangan, ruang
belakang untuk menyimpan handak dan ruang depan untuk administrasi handak.
Pintu ruang belakang tidak dapat berhadapan dengan ruang depan dan kedua pintu
dapat dikunci.
(Sumber :
Nigsih, 2007)
Gambar
3.8 Gudang peka detonator
1.2 Gudang Bahan Peledak Sementara
Gudang handak sementara adalah Gudang yang digunakan untuk kegiatan
pertambangan tahap eksplorasi atau untuk penimbunan sementara menunggu gudang utama selesai dibangun. Gudang bahan peledak
sementara dibagi menjadi 3 yaitu gudang handak peka detontor, peka primer dan
ramuan handak dengan kapasitas yang berbeda.
1.
Gudang Handak Peka Detornator
a.
Berbentuk Bangunan
-
Dari bahan yang tidak mudah terbakar.
-
Atap seringan mungkin.
-
Dinding yang pejal
(Sumber : Nigsih,
2007)
Gambar 3.9 Bagian dalam Gudang Bahan Peledak
-
Lubang ventilasi pada bagian atas dan bawah. Bebas
kebakaran dalam radius 30 meter
-
Lantai gudang dari bahan yang tidak menimbulkan percikan
bunga api.
-
Tidak boleh ada besi yang tersingkap.
;
(Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.10 Ventilasi gudang handak
-
Hanya boleh ada 1 pintu untuk akses masuk dan keluarruang
penimbunan bahan peledak.
(Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.11 Bagian luar gudang
-
Resistans pembumian alat penangkal petir lebih kecil dari
5 ohm.
(Sumber
: Imron, 2009)
Gambar 3.12 Penangkal petir gudang
-
Kapasitas maksimal 4 ton.
b.
Berbentuk Kontener
-
Dari pelat logam dengan ketebalan minimal 3 milimeter.
-
Lubang ventilasi pada bagian atas dan bawah.
-
Dilapisi dengan kayu pada bagian dalam.
(Sumber
: Imron , 2009)
Gambar 3.13 Lantai gudang
-
Air hujan tidak dapat masuk.
-
Satu pintu.
-
Resistans pembumian alat penangkal petir lebih kecil dari
5 ohm.
-
Kapasitas maksimal 2 ton.
2.
Gudang Handak Peka primer
- Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 1, kecuali huruf a butir 3 dan mempunyai kapasitas 10 ton.
- Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 1, kecuali huruf b butir 3 ini dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 5 ton.
3. Gudang bahan ramuan bahan peledak:
- Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 1, kecuali huruf a butir 3 dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 10 ton dan
- gudang berbentuk kontener harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud nomor
1, kecuali huruf b butir 3
ini dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 10 ton.
1.3 Gudang Handak Transit
Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan peledak
sebelum diangkut ke gudang utama.Gudang bahan peledak sementara dibagi menjadi 3
yaitu gudang handak peka detontor, peka primer dan ramuan handak dengan
kapasitas yang berbeda. Dengan persyaratan adalah sebagai berikut :
1.
Bahan peledak peka detonator tidak boleh disimpan dalam
gudang peledak transit dan harus disimpan langsung dalam gudang utama
2.
Gudang bahan peledak peka primer.
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan gudang bahan peledak sementara sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sememntara nomor
1 kecuali huruf a butir 8 dengan kapasitas tidak lebih dari 500.000 kilogram dan
b. Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan gudang bahan peledak sementara sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sememntara pada
nomor 1 kecuali huruf b butir 3.
3. Gudang bahan ramuan bahan peledak.
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada
aturan gudang bahan peledak sememntara 1 kecuali huruf a butir 3 dan 8 dan
b. Gudang berbentuk kontener atau tangki hanya boleh ditempatkan pada lokasi
yang telah mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan bahan ramuan
bahan peledak tersebut harus tetap tersimpan dalam kemasan aslinya. Kapasitas
tiap kontener atau tangki tidak lebih dari 20.000 kilogram dan kapasitas tiap
daerah penimbunan tersebut tidak boleh lebih dari 2.000.000 kilogram.
4. Gudang berbentuk bangunan untuk bahan
ramuan bahan peledak harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada
aturan gudang bahan peledak sementara nomor 1 kecuali huruf a
butir 3 dan 8 dengan ketentuan tambahan:
a.
- lantai tidak terbuat dari kayu atau bahan
lain yang dapat
menyerap lelehan Amonium Nitrat;
- bangunan dan daerah sekitarnya harus
kering; dan
- bagian dalam gudang serta palet tidak boleh menggunakan
besi galvanisir, seng, tembaga atau timah
hitam
b.
Kapasitas
gudang tidak boleh lebih dari 2.000.000 kilogram
1.4 Gudang bahan peledak utama
Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang
digunakan sebagai tempat penyimpanan/penimbunan bahan peledak yang letaknya di
lokasi tambang. Gudang
bahan peledak utama dibagi menjadi 3 yaitu gudang handak peka detontor, peka
primer dan ramuan handak dengan kapasitas yang berbeda. Dengan persyaratan
sebagai berikut :
1. Gudang penyimpanan bahan peledak peka
detonator harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sementara 1 kecuali huruf a dan
mempunyai kapasitas tidak lebih dari 150.000 kilogram.
2. Gudang bahan peledak peka primer harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan aturan gudang bahan peledak
sementara 1 kecuali huruf a dan
mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 kilogram.
3. Gudang ramuan bahan peledak :
a. untuk gudang berbentuk bangunan harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada aturan bahan peledak sementara nomor 1 kecuali huruf a butir 3 dan mempunyai kapasitas
tidak lebih dari 500.000 kilogram.
b. Untuk gudang berbentuk tangki harus memenuhi persyaratan sbb:
1. Tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi
galvanisir;
2. Pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus
tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;
3. Pipa pengeluaran harus tereletak pada bagian bawah; dan
4. Pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang
berlebihan.
c. Untuk gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai-mana
dimaksudkan pada aturan bahan peledak
sementara nomor 1 kecuali
huruf b butir 3.
1.5 Jarak Aman Gudang bahan peledak di
permukaan tanah
Gudang bahan peledak dipermukaan tanah baik itu
gudang utama maupun gudang gudang bahan peledak peka detonator harus memenuhi
jarak aman terhadap lingkungan dengan berbagai rentangan yang telah ditentukan
mengingat bahwa potensi bahaya dari
bahan peledak sengat besar maka perlu adanya prioritas tersendiri dalam
penentuan lokasi gudang penyimpanan bahan peledak dan jarak aman disekitar
gudang penyimpanan bahan peledak prioritas ini demi menjamin keselmatan para
pekerja tambang. Gudang bahan peledak mempunyai ketentuan jarak aman di lingkungan pertambangan adalah sebagai berikut :
Tabel 3.1
Jarak
Aman Minimum Untuk Lokasi
Gudang
Bahan Peledak Peka Detonator
(Sumber : Ningsih, 2007)
Keterangan :
I : Bangunan yang didalami orang, rumah sakit,
bangunan-bagunan
lain / kantor-kantor.
II : Tempat penimbunan
bahan baku cair, tangki, bengkel, dan jalan
umum besar.
III : Rel kereta api dan
jalan umu kecil.
Tabel 3.2
Jarak Aman Minimum antar Gudang
Bahan Peledak
(Sumber : Ningsih, 2007)
Tabel 3.3
Jarak aman Gudang Bahan Ramuan
|
Fasilitas
|
JARAK AMAN
UNTUK GUDANG DENGAN KAPASITAS YANG DIIZINKAN
(meter)
|
|||
|
KURANG DARI
50 TON
|
ANTARA 50 -
150 TON
|
ANTARA 500 -
2000 TON
|
||
|
Bengkel-bengkel dan tempat kerja lainnya
|
8
|
12
|
15
|
|
|
Jalan utama
|
8
|
8
|
15
|
|
|
Tempat-tempat umum
|
15
|
25
|
50
|
|
|
Batas tempat usaha pertambangan
|
8
|
15
|
50
|
|
|
Tempat pencampuran bahan ramuan bahan peledak
|
10
|
10
|
10
|
|
|
Bahan-bahan berbahaya lainnya (tangki bahan
bakar, dan lain-lain)
|
8
|
15
|
15
|
|
(Sumber : Ningsih, 2007)
1.6
Ketentuan
Gudang dibawah tanah
Selain
membongkar dan mengambil material bahan galian bahan peledak juga dipakai
untuk meledakan batuan untuk mendapatkan
ruang yang berfungsi sebagai jalan masuk, gudang, terowongan pipa dibawah
tanah. Sehingga perlu adanya gudang bahan peledak dibawah permukaan tanah.
Gudang bahan peledak dibawah permukaan tanah sendiri mempunyai beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan
yaitu :
1.
Permukaan kering dan datar.
2.
Konstruksi bangunan kuat.
3.
Terlindung dari kejatuhan batu.
4.
Terdapat lubang ventilasi dan aliran udara yang cukup.
5.
Memenuhi jarak aman terhapap jalan utama shaft dan tempat
kerja.
6.
Kapasitas pemakaian 2x24 jam ( Maksimum 5 ton ).
(Sumber : Nigsih,
2007)
Gambar 3.14 Gudang
bahan peledak bawah tanah.
Bahan Peledak mempunyai tata cara
dalam Penyimpanan di Bawah
Tanah dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Bahan peledak di bawah tanah harus
disimpan di dalam gudang bahan peledak, apabila jumlahnya kurang dari 50
kilogram, maka bahan peledak tersebut boleh disimpan dalam kontener.
2. Gudang bahan peledak di bawah tanah hanya dapat dipergunakan untuk menyimpan bahan peledak untuk
pemakaian paling lama dua hari dua malam yang jumlahnya tidak lebih dari 5.000 kilogram.
Apabila tidak tersedia gudang
di bawah tanah sedangkan pemakaian lebih besar dari 50 kilogram dalam waktu
kurang dari 24 jam, maka harus tersedia tempat untuk penyimpanan sementara yang
mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
1.7
Jarak
aman gudang bahan peledak di bawah tanah
Gudang bahan
peledak bawah dipermukaan tanah juga mempunyai jarak aman jarak aman terhadap berbagai
rentangan yang telah ditentukan. ketentuan jarak aman
gudang bahan peledak dibwah permukaan tanah di lingkungan pertambangan adalah sebagai berikut:
1.
100 meter dari sumuran tambang.
2.
25 meter dari tempat kerja.
3.
10 meter dari lubang naik turun untuk orang dan
pengangkutan.
4.
50 meter dari lokasi peledakan.
(Sumber :Imron, 2009)
Gambar 3.14 Pengamanan gudang bahan peledak di bawah tanah
1.8 Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak
Tingkat pengawasan bahan
peledak di dalam gudang yang sangat ketat ditakutkan ada bahan peledak yang
tertinggal di lokasi sehingga disalahgunakan sehingga ada aturan dalam penerimaan dan pengeluaran bahan peledak sebagai berikut:
1. Petugas yang mengambil bahan peledak harus
menolak atau mengembalikan bahan peledak yang dianggap rusak atau berbahaya
atau tidak layak digunakan.
2. Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak
harus dilakukan pada ruangan depan gudang bahan peledak dan pada saat melakukan
pekerjaan pintu penghubung harus ditutup.
3. Jenis bahan peledak yang dibutuhkan harus
dikeluarkan dari gudang sesuai dengan urutan waktu penerimaan.
4. Bahan peledak dan detonator yang
dikeluarkan harus dalam kondisi baik dan jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang
diperlukan dalam satu gilir kerja.
5. Bahan peledak sisa pada akhir gilir harus
segera dikembalikan ke gudang. Membuka kembali kemasan bahan peledak yang
dikembalikan tidak perlu dilakukan apabila bahan peledak tersebut masih dalam
kemasan atau peti aslinya seperti waktu dikeluarkan.
6. Bahan peledak yang rusak supaya segera
dimusnahkan dengan cara yang aman mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Data dari bahan peledak yang rusak
meliputi jumlah, jenis, merek, dan kerusakan yang terlihat harus dilaporkan
kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang untuk mendapatkan saran
penanggulangannya.
8. Sumbu api harus diperiksa pada waktu
diterima dan secara teratur terlihat kemungkinan adanya kerusakan dan diuji
kecepatan nyalanya. Setelah itu dengan selang waktu tertentu untuk memastikan
kondisinya baik dan diuji kecepatan nyalanya. Kecepatan nyala sumbu api yang
baik setiap satu meter antara 90 detik sampai 110 detik atau sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
9. Kemasan yang kosong atau bahan pengemas
lainnya tidak boleh disimpan di gudang bahan peledak atau gudang detonator.
10.
Membuka
kemasan bahan peledak dan detonator harus dilakukan dibagian depan gudang bahan
peledak.
3.9 Buku catatan bahan peledak
Agar bahan peledak
di dalam gudang tetap aman dari administrasi setiap gudang bahan peledak
dilengkapi buku catatan bahan peledak dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Di dalam gudang bahan peledak harus tersedia buku catatan bahan peledak yang berisi:
a. nama, jenis, dan jumlah keseluruhan bahan
peledak serta tanggal penerimaan; dan
b. lokasi dan jumlah bahan peledak yang
disimpan.
2. Pada setiap gudang bahan peledak harus
tersedian daftar persediaan yang secara teratur selalu disesuaikan dan dalam
rinciannya tercatat:
a. nama dan tanda tangan petugas yang diberi
wewenang untuk menerima dan mengeluarkan bahan peledak yang namanya tercatat
dalam Buku Tambang;
b. jumlah setiap jenis bahan peledak dan atau
detonator yang masuk dan keluar dari gudang bahan peledak;
c. tanggal dan waktu pengeluaran serta pengembalian bahan peledak;
d. nama dan tanda tangan petugas yang
menerima bahan peledak; dan
e. lokasi peledakan dan tujuan
permintaan/pengeluaran bahan peledak.
3.
Kepala Teknik Tambang harus mengirimkan laporan triwulan mengenai persediaan persediaan dan pemakaian bahan peledak kepada Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang; dan bentuk laporan triwulan sebagaimana
dimaksud butir (a) ini ditetapkan oleh Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang
4.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam no 1 dan 2 ini harus diarsipkan, setidak-tidaknya untuk
satu tahun.
3.10 Pemeriksaan gudang
Dalam menajemen
gudang harus di lakukan pengecekan
gudang paling tidak sekali
seminggu, isi dari gudang bahan peledak harus diperiksa dengan teliti oleh
Kepala Teknik Tambang atau petugas yang berwenang dan temuan-temuannya harus
didaftarkan pada buku yang tersedia.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah dijelaskan diatas maka kesimpulan yang dapat diambil bahwa :
a. Karena bahan peledak sangat peka atau sensitif maka penanganannya
harus terhindar dari pengaruh ekstrim dari luar seperti panas, gesekan maupun
benturan.
b. Orang yang menangani bahan peledak dituntut memiliki keterampilan
atau kemampuan tersendiri ketika proses penyimpanan dan penimbunan bahan peledak sehingga
aman terhadap lingkungan di sekitarnya.
c. Bahan peledak harus disimpan pada tempat yang memiliki persyaratan
dan telah ditetapkan oleh Pemerintah
meliputi perizinan gudang bahan peledak, ketentuan umum gudang bahan peledak, pengamanan gudang
bahan peledak, dan jarak aman terhadap lingkungan sekitar.
d. Gudang
bahan peledak harus dilengkapi buku catatan bahan peledak agar rincian bahan
peledak yang dipakai, sisa pemakaian bahan peledak, jumlah persediaan bahan
peledak di dalam gudang dapat terdata. Untuk mencegah resiko kehilangan atau
kekurang bahan peledak di dalam gudang.
Selain itu buku catatan bahan peledak juga digunakan untuk laporan kepala
teknik tambang terhadap kepala inspeksi tambang setiap 3 bulan sekali. Dan yang
terakhir dilakukan pengecekan gudang bahan peledak secara teliti setiap
seminggu sekali oleh petugas yang berwenang.
4.2
Saran
Dari pemaparan uraian di atas penulis menyarankan
kepada setiap perusahaan yang hendak melakukan konstruksi pembangunan gudang
bahan peledak agar :
a. Mengingat bahwa potensi bahaya dari bahan peledak
sangat besar. Maka perlu adanya prioritas dalam penentuan lokasi gudang
penyimpanan bahan peledak dengan memperhatikan ketentuan gudang bahan
peledak dan jarak aman bahan peledak di
lingkungan sekitar.
b. Pengawasan dan pemantauan secara rutin agar tidak
terjadi hal-hal yang membahayakan lingkungan dan pekerja di sekitar lokasi.
c. Penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dan
kesalahan. maka, dari itu demi
kesempurnaan makalah seminar industri ini diharapkan kritik dan saran
yang membangun. Penulis berharap semoga makala seminar industri ini dapat berguna bagi para
pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA
Afis, 2014, Penanganan Bahan Peledak http://wawasan pertambangan .blogspot . co.id / 2014/ 05/penaganan-bahan-peledak.html, Di akses pada
tanggal 23 november 2015.
Budiarto, dan Tedy Agung , 2011 , Peranan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam kegiatan peledakan Mineral dan Batubara http://repository .upnyk .ac.id
/3156/1/5 Di akses pada tanggal 12 november 2015.
Ningsih
J, 2007, Gudang Bahan Peledak , http://www.academia. Edu /8235321 /Gudang_bahan_peledak, Di akses pada
tanggal 17 september 2015.
Smith
I , 2009 , Gudang Bahan Peledak. Bahan Peledak disimpan pada gudang khusus
untuk bahan peledak yang memiliki persyaratan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, http://slideplayer.info/slide/1995867/, Di akses pada
tanggal 23 november 2015.
No comments:
Post a Comment