Monday, January 18, 2016

KETENTUAN GUDANG BAHAN PELEDAK DI LINGKUNGAN PERTAMBANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Industri pertambangan mengandung potensi dan faktor bahaya yang tinggi hal ini dapat mengancam dan menimbulkan kerusakan harta benda maupun korban cedera hingga kematian. Setiap proses produksi, peralatan/mesin, fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk , selalu mengandung potensi bahaya tertentu yang bila tidak mendapatkan perhatian secara khusus akan menimbulkan dampak tersendiri bagi oarang dan lingkungan disekitarnya.
Sumber-sumber bahaya perlu dikendalikan untuk mengurangi resiko kecelakaan terhadap pekerja maka untuk mengendalikan sumber-sumber bahaya ini perlu adanya identifikasi terhadap resiko tersebut.
Dalam operasi penambangan  melibatkan berbagai proses pendukung. Proses blasting merupakan elemen pendukung tersebut akan tetapi mempunyai potensi bahaya yang besar. Dimana lokasi gudang penyimpanan dan tata letak bahan peledak mempunyai prioritas dalam kegiatan blasting tersebut.
Bahan peledak adalah bahan / zat yang berbentuk cair, padat, gas atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan, gesekan akan mengalami suatu reaksi kimia eksotermis sangat cepat yang hasil reaksinya sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan disertai panas dan tekanan yang sangat tinggi yang secara kimia lebih stabil. Karena bahan peledak sangat sensitif maka penanganannya harus terhindar dari pengaruh ekstrim dari luar seperti panas, gesekan maupun benturan.
Untuk itu bahan peledak harus disimpan pada gudang khusus  yang memiliki persyaratan dan telah ditetapkan oleh Pemerintah, meliputi perizinan, persyaratan fisik gudang, jenis-jenis gudang bahan peledak, jarak aman dari fasilitas umum, dan tata cara penyimpanan bahan peledak dalam gudang.
1.2       Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam seminar ini yaitu menjelaskan dan membahas mengenai Kajian Gudang Penyimpanan Bahan Peledak di Lingkungan Pertambangan meliputi perizinan, klasifikasi gudang, jarak aman gudang, pengamanan gudang dan pemeriksaan gudang.

1.3       Batasan Masalah
Laporan seminar ini mempunyai batasan masalah agar tidak meluas dan keluar dari pembahasan laporan seminar ini sendiri sehingga membatasi pembahasan hanya pada standar gudang penyimpanan bahan peledak secara umum sampai pemeriksaan gudang secara rutin.

1.3   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penyusunan Laporan Seminar Industri ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui definisi gudang bahan peledak.
2.      Mengetahui klasifikasi gudang bahan peledak.
3.      Mengetahui tahapan perizinan gudang bahan peledak.
4.      Mengetahui persyaratan fisik gudang bahan peledak.

1.4       Manfaat Penulisan
                 Manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan laporan Seminar Industri ini adalah:
1.        Sebagai dasar informasi klasifikasi gudang bahan peledak dan tahapan perizinan gudang bahan peledak di lingkungan pertambangan.
2.        Sebagai acuan terhadap konstruksi gudang bahan peledak di lingkungan pertambangan.



1.5       Metode Penulisan
                   Metode penulisan yang digunakan pada makalah seminar industri ini adalah studi literatur dengan menggabungkan data-data yang diperoleh dari literatur-literatur seperti buku, majalah, laporan-laporan ataupun dari internet sehingga dapat dibuat kesimpulan secara keseluruhan.
Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pekerjaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Studi Literatur
Studi literartur adalah pengumpulan data-data dengan pengkajiaan literature-literatur dan bahan-bahan pustaka yang menunjang terhadap materi-materi yang diangkat,yang dapat diperoleh dari:
a.Perpustakaan
b.Majalah-majalah (khususnya pertambangan)
c.Instansi yang berkait
d.Informasi-informasi
e.Brosur-brosur, bulletin dan internet
2.      Akuisisi data
                        Akuisisi data bertujuaan untuk:
a.       Menggumpulkan data dan mengelompokkan data untuk memudahkan analisanya  nanti
b.      Mengolah nilai-nilai karakteristik data-data yang mewakili objek pengamatan.
c.       Mengetahui keakuratan dat, sehinngakerja menjadi lebih efisien
3.      Tahapan pengolahan data
Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan perhitungan perhitungan dan penggambaran,selanjutnya disajikan dalam bentuk table-table,grafik atau rangkaian perhitungan dalam menyelesaikan suatu proses tertentu.



4.      Analisis pengolahan data
                        Analisi hasil pengolahan data dilakukan dengan tujuaan memperoleh kesimpulan sementara. Selanjutnya kesimpulan sementara tersebut akan diolah lebih lanjut dalam bagian pembahasan.
5.      Kesimpulan
                        Kesimpulan diperoleh setelah dilakukan korelasi antara hasil pengolahan data yang telah dilakukan dengan pembahasan yang teliti. Kesimpulan ini merupakan suatu hasil akhir dari semua aspek yang telah dibahas.


BAB II
DEFINISI DAN KLASIFIKASI GUDANG BAHAN PELEDAK

2.1    Pengertian dan pengamanan Gudang Bahan Peledak
Secara umum gudang dapat diartikan sebagai sebuah ruangan yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam barang. Setiap jenis bangunan bisa saja memiliki gudang, misalnya saja gudang pada bangunan pabrik, toko, dan tambang. Karena digunakan untuk berbagai macam barang, biasanya gudang berpotensi untuk menyimpan debu. Karena itu peletakan gudang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas lain dalam bangunan. Selain itu gudang sebaiknya diletakan di lokasi yang tidak lembab agar barang-barang tidak gampang untuk rusak.
Untuk seminar industri ini sendiri penulis akan mengkaji mengenai gudang penyimpanan bahan peledak. Bahan peledak yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah mempunyai izin dengan kapasitas tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak terletak di luar wilayah tempat usaha pertambangan dan akan digunakan untuk kegiatan pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Pelaksana Inspeksi Tambang. Gudang bahan peledak merupakan suatu bangundan atau kontener yang secara teknis dapat menyimpan bahan peledak secara aman agar terhindar dari pengaruh ekstrim dari luar seperti panas, gesekan maupun benturan. Sedangkan untuk pengamanan Gudang Bahan Peledak sebagai berikut:
1.      Setiap gudang bahan peledak harus dilengkapi dengan:
a.    Thermometer yang ditempatkan di dalam ruang penimbunan;
b.    Tanda “dilarang merokok” dan “dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan”;
c.    Hanya satu jalan masuk; dan
d.   Alat pemadam api yang diletakkan ditempat yang mudah dijangkau di luar bangunan gudang
2.      Sekitar gudang bahan peledak harus dilengkapi lampu penerangan dan harus dijaga 24 jam terus menerus oleh orang yang dapat dipercaya. Rumah jaga harus dibangun di luar gudang dan dapat untuk mengawasi sekitar gudang dengan mudah.
3.      Sekeliling lokasi gudang bahan peledak harus dipasang pagar pengaman yang dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci.
4.      Untuk masuk ke dalam gudang hanya diperbolehkan menggunakan lampu senter kedap gas.
5.      Dilarang memakai sepatu yang mempunyai alas besi, membawa korek api atau barang-barang lain yang dapat menimbulkan bunga api ke dalam gudang.
6.      Sekeliling gudang bahan peledak peka detonator harus dilengkapi tanggul pengaman yang tingginya 2 (dua) meter dan lebar bagian atas 1 (satu) meter dan apabila pintu masuk berhadapan langsung dengan pintu gudang, harus dilengkapi dengan tanggul sehingga jalan masuk hanya dapat dilakukan dari samping.
7.      Apabila gudang bahan peledak dibangun pada material kompak yang digali, maka tanggul yang terbentuk pada semua sisi harus sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor (6).
8.      Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam nomor (1) untuk gudang Amonium Nitrat dan ANFO, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.    gudang dengan kapasitas kurang dari 5.000 kilogram pada bagian dalamnya harus dipasang pemadam api otomatis yang dipasang pada bagian atas; dan
b.    gudang dengan kapasitas 5.000 kilogram atau lebih harus dilengkapi dengan hidran yang dipasang di luar gudang yang dihubungkan dengan sumber air bertekanan.



2.2    Klasifikasi Gudang Bahan Peledak
Dalam dunia pertambagan gudang penyimpanan bahan peledak dibagi menjadi 2 yaitu :
1.    Menurut kepekaannya
a.         Gudang Handak Peka Detonator adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan detonator.
b.        Gudang Handak Peka Primer adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster bersama detonator nomor 8.
c.         Gudang Bahan Ramuan Bahan Peledak adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu (solar) akan menjadi bahan peledak peka primer.

2.    Menurut Funginya
a.         Gudang Handak Utama adalah Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan/penimbunan bahan peledak yang letaknya di lokasi tambang.
b.        Gudang Handak Sementara adalah Gudang yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tahap eksplorasi atau untuk penimbunan sementara menunggu gudang utama selesai dibangun.
c.         Gudang Handak Transit adalah Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan peledak sebelum diangkut ke gudang utama.






2.3         Perizinan Gudang Penyimpanan Bahan Peledak
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/ M.PE/1995 tanggal 22 Mei 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, Bab II tentang Bahan Peledak dan Peledakan, Bagian pertama tentang Gudang Bahan Peledak, Pasal 52, Izin Gudang Bahan Peledak sebagai berikut:
1.    Bahan peledak yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah mempunyai izin dengan kapasitas tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak terletak di luar wilayah tempat usaha pertambangan dan akan digunakan untuk kegiatan pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Pelaksana Inspeksi Tambang.
2.        Bahan peledak yang digunakan untuk kegiatan lain harus mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
3.        Permohonan izin gudang bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus melampirkan:
                                                   a.     gambar konstruksi gudang bahan peledak dengan skala 1 : 100 yang memperhatikan pandangan atas dan pandangan samping serta hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kapasitas maksimum gudang bahan peledak yang dimohonkan; dan
                                                   b.     gambar situasi gudang bahan peledak dengan skala 1 : 5000 yang memperhatikan jarak aman
4.        Permohonan izin gudang bahan peledak di bawah tanah harus dilengkapi dengan peta dan spesifikasi yang memperhatikan rancang bangun dan lokasi gudang bahan peledak.





BAB III
PERSYARTAN FISIK GUDANG BAHAN PELEDAK
1.1    Ketentuan gudang bahan peledak di permukaan tanah
Gudang bahan peledak di permukaan tanah terbagi menjadi gudang bahan peledak sementara, transit, utama dan  mempunyai ketentuan demi keamanan pekerja ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah antara lain :
a.       Di lengkapi thermometer.
            






          (Sumber : Ningsih, 2007 )   
Gambar 3.1 Suhu Gudang
b.      Tanda ‘’Dilarang Merokok”.
c.       Tanda ‘’Dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan’’.
 (Sumber : Ningsih, 2007 )   
Gambar 3.2 Larangan di sekitar Gudang
d.      Alat pemadam api diluar ruangan yang mudah dijangkau.
e.       Lampu penerangan di sekitar lokasi gudang.
(Sumber : Nigsih, 2007)
   Gambar 3.3 Penerangan disekitar Gudang Bahan Peledak
f.       Rumah jaga diluar gudang yang dapat mengawasi sekitar gudang.







    


           (Sumber : Smith, 2009)
 Gambar 3.4 Rumah jaga Gudang Bahan Peledak
g.      Sekeliling gudang dipasang pagar dengan pintu yang dapat dikunci.


            
     
          (Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.5 Pagar Gudang Bahan Peledak
h.      Sekeliling lokasi gudang handak peka detonator dipasang tanggul dengan tinggi 2 m lebar bagian 1m.
i.        Pintu masuk tidak bisa berhadapan langsung dengan pintu gudang.





    
    (Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.6 Pintu Gudang Bahan Peledak
j.        Jika kapasitas gudang AN dan ANFO kurang dari 5 ton, maka dibagian dalam gudang dipasang pemadam otomatis dan apabilah lebih dari 5 ton dipasang hidran diluar gudang.






   (Sumber : Smith, 2009)
            Gambar 3.7 Hidran untuk kapasitas AN dan ANFO > 5 ton
k.      Gudang handak peka detonator terdiri dari 2 ruangan, ruang belakang untuk menyimpan handak dan ruang depan untuk administrasi handak. Pintu ruang belakang tidak dapat berhadapan dengan ruang depan dan kedua pintu dapat dikunci.







     (Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.8 Gudang peka detonator


1.2    Gudang Bahan Peledak Sementara
Gudang handak sementara adalah Gudang yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tahap eksplorasi atau untuk penimbunan sementara menunggu gudang utama selesai dibangun. Gudang bahan peledak sementara dibagi menjadi 3 yaitu gudang handak peka detontor, peka primer dan ramuan handak dengan kapasitas yang berbeda.
1.    Gudang Handak Peka Detornator
a.    Berbentuk Bangunan
-       Dari bahan yang tidak mudah terbakar.
-       Atap seringan mungkin.
-       Dinding yang pejal






 



  (Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.9 Bagian dalam Gudang Bahan Peledak
-       Lubang ventilasi pada bagian atas dan bawah. Bebas kebakaran dalam radius 30 meter
-       Lantai gudang dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api.
-       Tidak boleh ada besi yang tersingkap.
 

;





  (Sumber : Nigsih, 2007)

   Gambar 3.10 Ventilasi gudang handak

-       Hanya boleh ada 1 pintu untuk akses masuk dan keluarruang penimbunan bahan peledak.








                      (Sumber : Nigsih, 2007)
Gambar 3.11 Bagian luar gudang
-       Resistans pembumian alat penangkal petir lebih kecil dari 5 ohm.






            (Sumber : Imron, 2009)
   Gambar 3.12 Penangkal petir gudang
-       Kapasitas maksimal 4 ton.
b.    Berbentuk Kontener
-       Dari pelat logam dengan ketebalan minimal 3 milimeter.
-       Lubang ventilasi pada bagian atas dan bawah.
-       Dilapisi dengan kayu pada bagian dalam.








          (Sumber : Imron , 2009)
Gambar 3.13 Lantai gudang
-       Air hujan tidak dapat masuk.
-       Satu pintu.
-       Resistans pembumian alat penangkal petir lebih kecil dari 5 ohm.
-       Kapasitas maksimal 2 ton.
2.    Gudang Handak Peka primer
-       Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 1, kecuali huruf a butir 3 dan mempunyai kapasitas 10 ton.
-       Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 1, kecuali huruf b butir 3 ini dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 5 ton.


3.    Gudang bahan ramuan bahan peledak:
-       Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 1, kecuali huruf a butir 3 dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 10 ton dan
-       gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 1, kecuali huruf b butir 3 ini dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 10 ton.

1.3    Gudang Handak Transit
Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan peledak sebelum diangkut ke gudang utama.Gudang bahan peledak sementara dibagi menjadi 3 yaitu gudang handak peka detontor, peka primer dan ramuan handak dengan kapasitas yang berbeda. Dengan persyaratan adalah sebagai berikut :
1.    Bahan peledak peka detonator tidak boleh disimpan dalam gudang peledak transit dan harus disimpan langsung dalam gudang utama
2.    Gudang bahan peledak peka primer.
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan gudang bahan peledak sementara sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sememntara nomor 1 kecuali huruf a butir 8 dengan kapasitas tidak lebih dari 500.000 kilogram dan
b. Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan gudang bahan peledak sementara sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sememntara pada nomor 1 kecuali huruf  b butir 3.
3. Gudang bahan ramuan bahan peledak.
a.  Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sememntara 1 kecuali huruf a butir 3 dan 8 dan
b.  Gudang berbentuk kontener atau tangki hanya boleh ditempatkan pada lokasi yang telah mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan bahan ramuan bahan peledak tersebut harus tetap tersimpan dalam kemasan aslinya. Kapasitas tiap kontener atau tangki tidak lebih dari 20.000 kilogram dan kapasitas tiap daerah penimbunan tersebut tidak boleh lebih dari 2.000.000 kilogram.
4. Gudang berbentuk bangunan untuk bahan ramuan bahan peledak harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sementara nomor 1 kecuali huruf a butir 3 dan 8 dengan ketentuan tambahan:
a.      -  lantai tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang dapat
          menyerap lelehan Amonium Nitrat;
      -   bangunan dan daerah sekitarnya harus kering; dan
      -   bagian dalam gudang serta palet tidak boleh   menggunakan
          besi galvanisir, seng, tembaga atau timah hitam
b.    Kapasitas gudang tidak boleh lebih dari 2.000.000 kilogram

1.4    Gudang bahan peledak utama
Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan/penimbunan bahan peledak yang letaknya di lokasi tambang. Gudang bahan peledak utama dibagi menjadi 3 yaitu gudang handak peka detontor, peka primer dan ramuan handak dengan kapasitas yang berbeda. Dengan persyaratan sebagai berikut :
1.    Gudang penyimpanan bahan peledak peka detonator harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada aturan gudang bahan peledak sementara 1 kecuali huruf a dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 150.000 kilogram.
2.    Gudang bahan peledak peka primer harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan aturan gudang bahan peledak sementara 1 kecuali huruf a dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 kilogram.


3.    Gudang ramuan bahan peledak :
a.    untuk gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada aturan bahan peledak sementara nomor 1 kecuali huruf a butir 3 dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 kilogram.
b.    Untuk gudang berbentuk tangki harus memenuhi persyaratan sbb:
1.   Tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi galvanisir;
2.   Pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;
3.   Pipa pengeluaran harus tereletak pada bagian bawah; dan
4.   Pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang berlebihan.
c.    Untuk gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai-mana dimaksudkan pada aturan bahan peledak sementara nomor 1 kecuali huruf b butir 3.

1.5    Jarak Aman Gudang bahan peledak di permukaan tanah
Gudang bahan peledak dipermukaan tanah baik itu gudang utama maupun gudang gudang bahan peledak peka detonator harus memenuhi jarak aman terhadap lingkungan dengan berbagai rentangan yang telah ditentukan mengingat  bahwa potensi bahaya dari bahan peledak sengat besar maka perlu adanya prioritas tersendiri dalam penentuan lokasi gudang penyimpanan bahan peledak dan jarak aman disekitar gudang penyimpanan bahan peledak prioritas ini demi menjamin keselmatan para pekerja tambang. Gudang bahan peledak mempunyai ketentuan jarak aman di lingkungan pertambangan  adalah sebagai berikut :



                                                       Tabel 3.1
Jarak Aman Minimum Untuk Lokasi
Gudang Bahan Peledak Peka Detonator

   
(Sumber : Ningsih, 2007)

Keterangan :
I                : Bangunan yang didalami orang, rumah sakit, bangunan-bagunan
                    lain / kantor-kantor.
II                         : Tempat penimbunan bahan baku cair, tangki, bengkel, dan jalan
                   umum besar.
III                        : Rel kereta api dan jalan umu kecil.


Tabel 3.2
 Jarak Aman Minimum antar Gudang Bahan Peledak   
(Sumber : Ningsih, 2007)
Tabel 3.3
Jarak aman Gudang Bahan Ramuan
             Fasilitas
JARAK AMAN UNTUK GUDANG DENGAN KAPASITAS YANG DIIZINKAN                                                                                                         (meter)



KURANG DARI 50 TON
ANTARA 50 - 150 TON
ANTARA 500 - 2000 TON


Bengkel-bengkel dan tempat kerja lainnya
8
12
15

Jalan utama
8
8
15


Tempat-tempat umum
15
25
50


Batas tempat usaha pertambangan
8
15
50


Tempat pencampuran bahan ramuan bahan peledak
10
10
10


Bahan-bahan berbahaya lainnya (tangki bahan bakar, dan lain-lain)
8
15
15



(Sumber : Ningsih, 2007)

1.6    Ketentuan Gudang dibawah tanah
Selain membongkar dan mengambil material bahan galian bahan peledak juga dipakai untuk  meledakan batuan untuk mendapatkan ruang yang berfungsi sebagai jalan masuk, gudang, terowongan pipa dibawah tanah. Sehingga perlu adanya gudang bahan peledak dibawah permukaan tanah. Gudang bahan peledak dibawah permukaan tanah sendiri  mempunyai beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Permukaan kering dan datar.
2.      Konstruksi bangunan kuat.
3.      Terlindung dari kejatuhan batu.
4.      Terdapat lubang ventilasi dan aliran udara yang cukup.
5.      Memenuhi jarak aman terhapap jalan utama shaft dan tempat kerja.
6.      Kapasitas pemakaian 2x24 jam ( Maksimum 5 ton ).










                      (Sumber : Nigsih, 2007)
     Gambar 3.14 Gudang bahan peledak bawah tanah.
Bahan Peledak mempunyai tata cara dalam Penyimpanan di Bawah Tanah dengan persyaratan sebagai berikut:
1.    Bahan peledak di bawah tanah harus disimpan di dalam gudang bahan peledak, apabila jumlahnya kurang dari 50 kilogram, maka bahan peledak tersebut boleh disimpan dalam kontener.
2.    Gudang bahan peledak di bawah tanah hanya dapat dipergunakan untuk menyimpan bahan peledak untuk pemakaian paling lama dua hari dua malam yang jumlahnya tidak lebih dari 5.000 kilogram.
Apabila tidak tersedia gudang di bawah tanah sedangkan pemakaian lebih besar dari 50 kilogram dalam waktu kurang dari 24 jam, maka harus tersedia tempat untuk penyimpanan sementara yang mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

1.7    Jarak aman gudang bahan peledak di bawah tanah
Gudang bahan peledak bawah dipermukaan tanah juga mempunyai jarak aman jarak aman terhadap berbagai rentangan yang telah ditentukan. ketentuan jarak aman gudang bahan peledak dibwah permukaan tanah di lingkungan pertambangan adalah sebagai berikut:
1.         100 meter dari sumuran tambang.
2.         25 meter dari tempat kerja.
3.         10 meter dari lubang naik turun untuk orang dan pengangkutan.
4.         50 meter dari lokasi peledakan.






                                   
           (Sumber :Imron, 2009)
Gambar 3.14 Pengamanan gudang bahan peledak di bawah tanah

1.8    Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak
Tingkat pengawasan bahan peledak di dalam gudang yang sangat ketat ditakutkan ada bahan peledak yang tertinggal di lokasi sehingga disalahgunakan sehingga ada aturan dalam penerimaan dan pengeluaran bahan peledak sebagai berikut:
1.    Petugas yang mengambil bahan peledak harus menolak atau mengembalikan bahan peledak yang dianggap rusak atau berbahaya atau tidak layak digunakan.
2.    Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak harus dilakukan pada ruangan depan gudang bahan peledak dan pada saat melakukan pekerjaan pintu penghubung harus ditutup.
3.    Jenis bahan peledak yang dibutuhkan harus dikeluarkan dari gudang sesuai dengan urutan waktu penerimaan.
4.    Bahan peledak dan detonator yang dikeluarkan harus dalam kondisi baik dan jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang diperlukan dalam satu gilir kerja.
5.    Bahan peledak sisa pada akhir gilir harus segera dikembalikan ke gudang. Membuka kembali kemasan bahan peledak yang dikembalikan tidak perlu dilakukan apabila bahan peledak tersebut masih dalam kemasan atau peti aslinya seperti waktu dikeluarkan.
6.    Bahan peledak yang rusak supaya segera dimusnahkan dengan cara yang aman mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.    Data dari bahan peledak yang rusak meliputi jumlah, jenis, merek, dan kerusakan yang terlihat harus dilaporkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang untuk mendapatkan saran penanggulangannya.
8.    Sumbu api harus diperiksa pada waktu diterima dan secara teratur terlihat kemungkinan adanya kerusakan dan diuji kecepatan nyalanya. Setelah itu dengan selang waktu tertentu untuk memastikan kondisinya baik dan diuji kecepatan nyalanya. Kecepatan nyala sumbu api yang baik setiap satu meter antara 90 detik sampai 110 detik atau sesuai dengan spesifikasi pabrik.
9.    Kemasan yang kosong atau bahan pengemas lainnya tidak boleh disimpan di gudang bahan peledak atau gudang detonator.
10.               Membuka kemasan bahan peledak dan detonator harus dilakukan dibagian depan gudang bahan peledak.



3.9 Buku catatan bahan peledak
Agar bahan peledak di dalam gudang tetap aman dari administrasi setiap gudang bahan peledak dilengkapi buku catatan bahan peledak dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Di dalam gudang bahan peledak harus tersedia buku catatan bahan peledak yang berisi:
a.    nama, jenis, dan jumlah keseluruhan bahan peledak serta tanggal penerimaan; dan
b.    lokasi dan jumlah bahan peledak yang disimpan.
2.    Pada setiap gudang bahan peledak harus tersedian daftar persediaan yang secara teratur selalu disesuaikan dan dalam rinciannya tercatat:
a.    nama dan tanda tangan petugas yang diberi wewenang untuk menerima dan mengeluarkan bahan peledak yang namanya tercatat dalam Buku Tambang;
b.    jumlah setiap jenis bahan peledak dan atau detonator yang masuk dan keluar dari gudang bahan peledak;
c.    tanggal dan waktu pengeluaran serta pengembalian bahan peledak;
d.   nama dan tanda tangan petugas yang menerima bahan peledak; dan
e.    lokasi peledakan dan tujuan permintaan/pengeluaran bahan peledak.
3.     Kepala Teknik Tambang harus mengirimkan laporan triwulan mengenai persediaan persediaan dan   pemakaian bahan peledak kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang; dan bentuk laporan triwulan sebagaimana dimaksud butir (a) ini ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang
4.    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam no 1 dan 2  ini harus diarsipkan, setidak-tidaknya untuk satu tahun.


3.10 Pemeriksaan gudang
Dalam menajemen gudang harus di lakukan  pengecekan gudang paling tidak sekali seminggu, isi dari gudang bahan peledak harus diperiksa dengan teliti oleh Kepala Teknik Tambang atau petugas yang berwenang dan temuan-temuannya harus didaftarkan pada buku yang tersedia.





















BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas maka kesimpulan yang dapat diambil  bahwa :
a.    Karena bahan peledak sangat peka atau sensitif maka penanganannya harus terhindar dari pengaruh ekstrim dari luar seperti panas, gesekan maupun benturan.
b.    Orang yang menangani bahan peledak dituntut memiliki keterampilan atau kemampuan tersendiri ketika proses penyimpanan dan penimbunan bahan peledak sehingga aman terhadap lingkungan di sekitarnya.
c.     Bahan peledak harus disimpan pada tempat yang memiliki persyaratan dan telah ditetapkan oleh Pemerintah  meliputi perizinan gudang bahan peledak, ketentuan umum gudang bahan peledak, pengamanan gudang bahan peledak, dan jarak aman terhadap lingkungan sekitar.
d.    Gudang bahan peledak harus dilengkapi buku catatan bahan peledak agar rincian bahan peledak yang dipakai, sisa pemakaian bahan peledak, jumlah persediaan bahan peledak di dalam gudang dapat terdata. Untuk mencegah resiko kehilangan atau kekurang bahan peledak  di dalam gudang. Selain itu buku catatan bahan peledak juga digunakan untuk laporan kepala teknik tambang terhadap kepala inspeksi tambang setiap 3 bulan sekali. Dan yang terakhir dilakukan pengecekan gudang bahan peledak secara teliti setiap seminggu sekali oleh petugas yang berwenang.   




 4.2 Saran
            Dari pemaparan uraian di atas penulis menyarankan kepada setiap perusahaan yang hendak melakukan konstruksi pembangunan gudang bahan peledak agar :
a.    Mengingat bahwa potensi bahaya dari bahan peledak sangat besar. Maka perlu adanya prioritas dalam penentuan lokasi gudang penyimpanan bahan peledak dengan memperhatikan ketentuan gudang bahan peledak  dan jarak aman bahan peledak di lingkungan sekitar.
b.    Pengawasan dan pemantauan secara rutin agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan lingkungan dan pekerja di sekitar lokasi.
c.     Penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. maka, dari itu demi kesempurnaan makalah seminar industri ini  diharapkan kritik dan saran yang membangun. Penulis berharap semoga makala seminar industri ini dapat berguna bagi para pembaca sekalian.


DAFTAR PUSTAKA

Afis, 2014,  Penanganan Bahan Peledak  http://wawasan pertambangan .blogspot  . co.id / 2014/ 05/penaganan-bahan-peledak.html, Di akses pada tanggal 23 november 2015.
Budiarto, dan Tedy Agung , 2011 , Peranan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kegiatan peledakan Mineral dan Batubara http://repository .upnyk .ac.id /3156/1/5 Di akses pada tanggal 12 november 2015.
Ningsih J, 2007, Gudang Bahan Peledak , http://www.academia. Edu /8235321    /Gudang_bahan_peledak, Di akses pada tanggal 17 september 2015.
Smith I , 2009 , Gudang Bahan Peledak. Bahan Peledak disimpan pada gudang khusus untuk bahan peledak yang memiliki persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, http://slideplayer.info/slide/1995867/, Di akses pada tanggal 23 november 2015.

No comments:

Post a Comment